Search

Wednesday, August 4, 2010

Kerusakan Lingkungan Oleh Industri

Tema : pengelolaan sumber daya alam

Kerusakan Lingkungan Oleh Industri

Dian Kusumawardani, S.Sos

Kepala Divisi Penelitian dan Pengembangan

Sustainable Development Institute

PENDAHULUAN

Secara sederhana industrialisasi didefinisikan sebagai pembangunan ekonomi melalui transformasi sumber daya dan kuantitas energi yang digunakan. Proses industrialisasi mau tidak mau membawa perubahan pada keadaan masyarakat. Eksistensi industri di tengah-tengah masyarakat berdampak pada kehidupan masyarakat itu sendiri. Secara ekonomi, keberadaan industri dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberian kesempatan kerja. Secara sosial, adanya industri berdampak pada perubahan nilai-nilai sosial kemasyarakatan. Secara ekologis, industri dapat merubah infrastruktur masyarakat maupun terjadinya pencemaran lingkungan.

Salah satu dampak negatif dari keberadaan industri adalah terjadinya kerusakan lingkungan. Industri memberikan dampak yang luar biasa terhadap kerusakan lingkungan yang ada disekitarnya. Jenis industri yang paling berdampak bagi kerusakan lingkungan adalah industri ekstraktif. Industri ekstraktif adalah industri yang bergerak di bidang pengelolaan sumber daya alam, seperti industri pertambangan dan industri pengeboran minyak. Menurut koordinator Jaringan Advokasi Tambang Indonesia (Jatam), Industri pertambangan seringkali membuat kerusakan lingkungan. Mulai dari hilangnya kawasan hutan hingga menyebabkan pencemaran lingkungan.

Salah satu contoh adanya kerusakan lingkungan oleh industri adalah pembuangan limbah industri-industri di Surabaya ke sungai berdampak pada kehidupan masyarakat. Akibat sungai yang telah tercemari limbah pabrik, maka kualitas air sumur masyarakat menjadi jelek. Hal ini membuat masyarakat sering terkena penyakit kulit bila mandi dengan air yang berasal dari sumur tersebut. Contoh lain adalah peristiwa lumpur lapindo dan pencemaran di Teluk Buyat.

Kerusakan lingkungan akibat industri adalah hal yang harus segera ditanggulangi, sebab kelangsungan lingkungan hidup memiliki dampak signifikan bagi kelansungan hidup manusia itu sendiri. Oleh karena itu pengelolaan industri harus diimbangi dengan pengelolaan lingkungan hidup, agar permasalahan kerusakan lingkungan oleh industri tidak terjadi lagi.

Berdasarkan uraian diatas, tulisan ini secara khusus akan membahas permasalahan: 1) Bagaimana kontribusi industri terhadap kerusakan lingkungan, 2) Bagaimana cara memperbaiki kerusakan lingkungan oleh industri.

A. INDUSTRI DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN

  1. Perkembangan Industri

Perkembangan industri dimulai sejak abad ke 18, yakni saat revolusi industri, semakin hari industri semakin mengalami kemajuan. Majalah Bussiness Week (edisi 10 Juli 2000) melaporkan bahwa pada tahun 1999 terdapat 100 kekuatan ekonomi terbesar di dunia berada di tangan-tangan industri global. Bila disatukan nilai penjualan dari 200 perusahaan terbesar di dunia, lebih dari sepertiga aktivitas perekonomian dunia. Selanjutnya, sepertiga dari perdagangan dunia didominasi oleh transaksi diantara unit-unit usaha industri tersebut.

Beberapa kebijakan dibuat dalam rangka mendukung proses industrialisasi di Indonesia. Diantaranya pasal 33 UUD 1945, UU No 23 / 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No 22 / 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, UU No 25 / 2007 Tentang Penanaman Modal, UU No 40 / 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Menteri BUMN No 5 Tahun 2007 Tentang Program Kemitraan BUMN dengan usaha kecil dan Program Bina Lingkungan. Pada dasarnya semua kebijakan tersebut bertujuan untuk membina kelangsungan industri tanpa harus memarjinalkan komunitas (masyarakat) di sekitar industri itu berada. Sebab antara industri dan komunitas (masyarakat) di sekitarnya adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan.

Kehadiran suatu industri dalam suatu masyarakat tentunya akan menyebabkan terjadinya perubahan dan akan mempengaruhi berbagai segi kehidupan masyarakat sekitarnya. Pada perkembangannya industri akan memberikan berbagai dampak bagi masyarakat, baik secara sosial, ekonomi maupun ekologi. Secara ekonomi, keberadaan industri dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberian kesempatan kerja. Secara sosial, adanya industri berdampak pada perubahan nilai-nilai sosial kemasyarakatan. Secara ekologis, industri dapat merubah infrastruktur masyarakat maupun terjadinya pencemaran lingkungan.

  1. Kerusakan Lingkungan Oleh Industri

Lingkungan hidup adalah sistem yang merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya. keadaan dan mahluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dengan prilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupannya dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya (Soerjani, dalam Sudjana dan Burhan, 1996: 13). Definisi tersebut secara tersurat menggambarkan bahwa dalam melakukan mekanisme survival menjalani kehidupannya, makhluk hidup memanfaatkan lingkungan hidup yang ada disekitarnya.

Manusia adalah makhluk yang paling sempurna dibandingkan makhluk hidup lainnya. Oleh karena itu manusia memiliki daya yang paling besar untuk mengkreasi dan mengkonsumsi berbagai sumber daya alam bagi kelangsungan hidupnya.

Adanya industri, khususnya yang bergerak dalam bidang pengelolaan sumber daya alam merupakan salah satu contoh manusia dalam memanfaatkan lingkungan hidup yang ada disekitarnya. Keberadaan industri pertambangan dan pengeboran minyak adalah upaya manusia dalam memenuhi kebutuhan energi dalam kehidupannya. Industri pengelolaan hasil pertanian dan kelautan adalah usaha manusia dalam memenuhi kebutuhan konsumsinya.

Gejala memanasnya bola bumi akibat efek rumah kaca (greenhouse effect) akibat menipisnya lapisan ozone, menciutnya luas hutan tropis, dan meluasnya gurun, serta melumernnya lapisan es di Kutub Utara dan Selatan Bumi dapat dijadikan sebagai indikasi dari terjadinya pencemaran lingkungan kerena penggunaan energi dan berbagai bahan kimia secara tidak seimbang (Toruan, dalam Jakob Oetama, 1990: 16 - 20). Selain itu, terdapat juga indikasi yang memperlihatkan tidak terkendalinya polusi dan pencemaran lingkungan akibat banyak zat-zat buangan dan limbah industri.

Industri pertambangan dianggap sebagai industri yang paling sering membuat kerusakan lingkungan. Contohnya, perusahaan tambang dibangun di sebuah pulau kecil. Selain mengganggu daerah resapaan air, proses penambangan perusahaan itu menyumbang limbah (tailing) B3 (bahan beracun dan berbahaya) bagi lingkungan sekitarnya. Kegiatan penambangan emas dapat memicu terjadinya krisis air. Hal ini dikarenakan adanya proses ekstraksi dalam penambangan emas. Agar mendapatkan satu gram emas dibutuhkan 100 liter air untuk proses ekstraksi.

Industri pengelolaan hasil laut seringkali menyebabkan kerusakan ekosistem laut. Penangkapan ikan menggunakan bahan peledak adalah salah satu pemicu rusaknya ekosistem laut. Penangkapan ikan secara besar-besaran tanpa mempertimbangkan keberlangsungan kehidupan laut juga menjadi pemicu kerusakan ekosistem laut.

Industri pengelolaan sumber daya alam, khususnya sumber daya alam yang tak terbarui (minyak bumi, gas alam, batu bara) merupakan industri jangka pendek tetapi mampu memberikan dampak yang panjang bagi kerusakan lingkungan. Contohnya, tragedi lumpur lapindo di Kabupaten Sidoarjo. Kelalaian perusahaan dalam mengebor minyak, mengakibatkan melubernya lumpur panas yang membahayakan bagi kehidupan manusia dan kerusakan lingkungan. Selama empat tahun lumpur panas terus keluar dan tidak dapat dihentikan. Akibatnya, lingkungan disekitar pengeboran menjadi rusak parah. Wilayah yang semula daratan berubah menjadi danau yang penuh dengan lumpur panas. Hilangnya vegetasi dan rusaknya infrastruktur merupakan akibat kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan Lapindo.

  1. CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY

1. Perkembangan CSR

Pada hakikatnya tujuan umum dari perusahaan adalah mencari laba sebanyak-banyaknya dengan berusaha semaksimal mungkin untuk melaksanakan tanggung jawab ekonominya, yakni mencapai keuntungan sebanyak-banyaknya. Meski demikian, selain tanggung jawab ekonomi yang diembannya, perusahaan juga memiliki tanggung jawab lain, yaitu tanggung jawab sosial. Dikatakan demikian karena perusahaan tidak dapat berdiri sendiri di tengah-tengah masyarakat. Dalam menjalankan kegiatannya, perusahaan membutuhkan input dan output dari masyarakat. Dukungan input dari masyarakat kepada perusahaan antara lain pemasukan bahan baku, penyediaan tenaga kerja, penyediaan modal, regulasi pemerintah dan penerimaan masyarakat. Sedangkan output yang diterima perusahaan dari masyarakat adalah penjualan barang jadi kepada perusahaan lain, lembaga atau masyarakat umum, gaji yang dibayar kepada para anggota kerja, efek fisik dari masyarakat sekitar, sumbangan untuk pendidikanm dan bantuan dalam bidang-bidang lainnya (Scnneider, 1993:107).

Sebuah konsep yang akhir-akhir ini sering dibicarakan dalam menciptakan hubungan yang harmonis antara perusahaan dan masyarakat adalah Corporate Social Responsibility (CSR), yakni sebuah konsep yang diyakini mampu menjadi hubungan simbiosis mutualisme antara perusahaan dan masyarakat dalam mengupayakan kesejahteraan bersama melalui dedikasi dan peran sosial perusahaan. CSR merupakan strategi simbiosis antara perusahaan dengan masyarakat dalam mengupayakan kesejahteraan bersama melalui dedikasi dan peran sosial perusahaan sehingga tercipta harmonisasi yang saling menguntungkan. Seyogyanya tujuan dan sasaran implementasi CSR itu adalah untuk membangun dan menjembatani keseimbangan hubungan perusahaan dengan masyarakat, sebagai instrumen strategis pemberdayaan masyarakat sekaligus pemberdayaan perusahaan, membangun saling pengertian antara perusahaan dengan masyarakat, dan yang terpenting adalah untuk mewujudkan kesejahteraan bersama antara perusahaan dan masyarakat

Tanggung jawab sosial didefinisikan sebagai tanggung jawab sebuah organisasi atas dampak dari keputusan dan aktivitasnya terhadap masyarakat dan lingkungan, melalui perilaku transparan dan etis, konsisten dengan pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat; memerhatikan harapan dari para pemangku kepentingan; sesuai hukum yang berlaku dan konsisten dengan norma-norma perilaku internasional; dan terintegrasi di seluruh organisasi.

2. CSR Untuk Perbaikan Lingkungan Hidup

CSR diyakini sebagai sebuah solusi untuk mengatasi kerusakan lingkungan akibat proses industrialisasi. CSR dianggap sebagai program kepedulian perusahaan dalam meningkatkan kemampuan masyarakatnya untuk berpartisipasi dalam pembangunan, tentu saja sebagai dampak dari proses pembangunan yang dikaitkan dengan pembangunan berwawasan lingkungan. Di tengah berbagai persoalan lingkungan yang semakin kompleks, yang diakibatkan salah satunya oleh penggunaan teknologi dan sifat rakus korporasi dalam memanfaatkan sumberdaya alam, CSR dianggap jawaban tepat oleh korporasi untuk mengatasi persoalan lingkungan – notabene diakibat korporasi sendiri. Masalah lingkungan yang muncul mulai dari pencemaran tanah, sampah organik dan non-organik yang menumpuk, peningkatan emisi karbon dari asap kendaraan bermotor dan pabrik-pabrik industri yang menyebabkan gangguan pernapasan (polusi udara) dan penggunaan pestisida yang berdampak pada menurunnya kualitas air minum bersih dan makanan, hanyalah dampak secara langsung dari masalah ini.

Beberapa perusahaan telah menerapkan CSR bagi perbaikan lingkungan hidup yang ada disekitarnya. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kegiatan industri hulu minyak dan gas bumi, BPMIGAS mengimbau Kontraktor KKS agar membuat program Community Development yang dapat meningkatkan ketahanan ekonomi masyarakat dan kelestarian lingkungan. Salah satu program yang diunggulkan adalah pengembangan hortikultura dalam bentuk penanaman bibit buah.

Perusahaan Riaupulp kegiatan CRR di biidang lingkungan dilakukan dengan cara berusaha mendapatkan sertifikasi dari lembaga-lembaga yang relevan seperti ISO 14001 untuk Manajemen Perkebunan Tanaman Serat yang Hijau dan bertanggungjawab, OHAS 18001 untuk sertifikasi perkebunan tanaman serat, sertifikasi dari Lembaga Ekolabel Indonesia, “Green Rating” oleh Kementrian Lingkungan serta menjadi mitra korporat sejak tahun 2006 pada program Champions of the Earth dari United Nations Environmentaln Programme (UNEP). Agar tidak menimbulkan persolan asap dari kebakaran hutan yang banyak terjadi di Indonesia pada musim kemarau, peruasahaan Riaupulp memiliki kebijakan untuk tidak menggunakan teknik pembakaran melainkan dengan teknik-teknik mekanis dalam kegiatan pembersihan lahan. Kebijakan yang sejenis juga diterapkan oleh Riaupulp dalam upaya pencegahan terjadinya pembalakan liar.

Beberapa uraian di atas adalah contoh dari CSR bidang lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan ekstraktif. Dengan demikian dapat diambil kesimpulan bahwa sebagian besar perusahaan ekstraktif sadar akan tanggungjawabnya, sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-Undang No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. CSR bidang lingkungan hidup adalah wujud konkrit tanggungjawab perusahaan terhadap kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas perusahaan itu sendiri.

Ada beberapa manfaat yang dapat diterima oleh perusahaan yang menerapkan CSR, khususnya CSR dalam bidang lingkungan. Pertama, brand image perusahaan di mata masyrakat akan semakin positif. Masyarakat akan merasa senang dengan perusahaan yang memiliki kepedulian terhadap kerusakan lingkungan yang ada disekitarnya. Rasa senang masyarakat akan memberikan citra yang positif terhadap kelangsungan hidup perusahaan. Masyarakat akan dengan senang hati membeli produk perusahaan, karena perusahaan memiliki kepedulian terhadap persoalan lingkungan hidup.

Kedua, terciptanya kondisi yang kondusif bagi kelangsungan aktivitas perusahaan di tengah-tengah masyarakat. Kecintaan masyarakat terhadap perusahaan yang peduli terhadap lingkungan hidup, akan menumbuhkan rasa saling memiliki diantara masyarakat. Dengan demikian masyarakat akan menciptakan suasana yang aman bagi perusahaan. Tidak akan ada demonstrasi dari masyarakat yang dapat menghambat kinerja perusahaan.

Ketiga, kelangsungan hidup perusahaan yang semakin stabil. Adanya rasa cinta masyrakat terhadap perusahaan dan kondisi lingkungan yang aman, dapat membantu kelancaran aktivitas perusahaan. Perusahaan akan terus ada dan semakin mengalami perbaikan kondisi ekonomi perusahaan yang semakin baik.

Keempat, dukungan dari pemerintah yang semakin kuat. Aktivitas perusahaan dalam membantu mengatasi kerusakan lingkungan akan membuat perusahaan mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah. Dukungan dari pemerintah merupakan salah satu hal penting bagi kelangsungan hidup perusahaan.

CSR dalam bidang lingkungan hidup selain dapat memberikan beberapa manfaat bagi perusahaan, juga merupakan salah satu solusi untuk mengatasi kerusakan lingkungan hidup. CSR merupakan tanggungjawab perusahaan dalam memperbaiki kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas perusahaan. Dapat dikatakan bahwa CSR adalah “penebusan dosa” atas kesalahan perusahaan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan yang ada disekitarnya.

  1. KESIMPULAN DAN SARAN

1. Kesimpulan

Beberapa kesimpulan yang dapat diambil dari tulisan ini, adalah sebagai berikut:

· Perkembangan industrialisasi berbanding lurus dengan perkembangan kerusakan lingkungan hidup.

· Perusahaan memiliki kontribusi terhadap kerusakan lingkungan yang ada disekitarnya.

· CSR dalam bidang lingkungan hidup merupakan wujud pertanggungjawaban perusahaan terhadap kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas perusahaan.

· Implementasi CSR dalam bidang lingkungan merupakan solusi konkrit untuk mengatasi kerusakan lingkungan, terutama yang diakibatkan oleh aktivitas perusahaan.

2. Saran

· Seharusnya dalam mengeksploitasi sumber daya alam yang dilakukan oleh perusahaan ekstraktif tidak hanya berorientasi pada prinsip ekonomi semata, tetapi juga harus memperhatikan kelestarian lingkungan.

· Seharusnya semua perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan sumber daya alam, memiliki program CSR yang dapat memelihara kelestarian lingkungan disekitarnya.

· Diperlukan pengawasan yang ekstra ketat dari pemerintah terhadap aktivitas perusahaan yang dapat membahayakan kelestarian lingkungan hidup.

· Diperlukan reward and punishment dari pemerintah terhadap aktivitas perusahaan yang berhubungan dengan lingkungan hidup.

DAFTRA PUSTAKA

Buku-buku

Amri, Mulya dan Wicaksono Sarosa. 2008. CSR untuk Penguatan Kohesi Sosial. Jakarta : Indonesia Busines Links.

Bidimanta, Arif. 2008. Corporate Social Responsibility; Alternatif Bagi Pembangunan Indonesia. Jakarta: ICSD.

Dharmawan, A. 1986. Aspek-aspek dalam Sosiologi Industri. Bandung: Binacipta.

Suharto, Edi. Ph.D. 2007. Pekerjaan Soisal di Dunia Industri Memperkuat Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Bandung: Refika Adi Tama.

Wibisono, Yusuf. 2007. Membedah Konsep dan Aplikasi CSR. Gresik : Fascho Publishing

Skripsi dan hasil penelitian

Arlina, Anisa Nurima. 2007. Praktek Kedermawanan Sosial BUMN (Studi Kasus PT.Petrokimia Gresik). Surabaya: Skripsi FISIP UA.

Tim Peneliti Badan Perencanaan Pembangunan Propinsi Jawa Timur. Penyususnan Program Pemberdayaan Masyarakat Lokal di Daerah Industri Migas di Jawa timur. Badan Perencanaan Pembangunan Propinsi Jawa Timur. 2006. Surabaya.

Wenas, Cicilia Febri 2005. Strategi Integrasi Industri untuk Menjaga Harmonisasi Interaksi. Skripsi FISIP UA.

Kusumawardani, Dian, S.Sos,dkk. 2008. Laporan Kuliah Kunjungan CSR. Surabaya : Universitas Airlangga.

Kusumawardani, Dian, S.Sos. 2009. Corporate Social Responsibility. Skripsi. Surabaya : Universitas Airlangga.

Website

:http://www.mediaindonesia.com/read/2009/06/06/81078/89/14/Industri_Pertambangan_Sumbang_Kerusakan_Lingkungan

http://rechtboy.wordpress.com/2007/09/01/desentralisasi-menuju-pengelolaan-sumberdaya-kelautan-berbasis-komunitas-lokal/

http://irlanmalik.ngeblogs.com/2009/11/23/bagaimana-pencemaran-dan-kerusakan-lingkungan-dengan-pembangunan/

http://www.beritabumi.or.id/?g=beritadtl&newsID=B0194&ikey=1

http://theowordpower.wordpress.com/2008/04/05/25/

http://www.bpmigas.com/CMS/my_documents/my_files/ua50TgfSRMtPWtiMvh51.htm

No comments:

Post a Comment