Search

Wednesday, August 4, 2010

Kerusakan Lingkungan Oleh Industri

Tema : pengelolaan sumber daya alam

Kerusakan Lingkungan Oleh Industri

Dian Kusumawardani, S.Sos

Kepala Divisi Penelitian dan Pengembangan

Sustainable Development Institute

PENDAHULUAN

Secara sederhana industrialisasi didefinisikan sebagai pembangunan ekonomi melalui transformasi sumber daya dan kuantitas energi yang digunakan. Proses industrialisasi mau tidak mau membawa perubahan pada keadaan masyarakat. Eksistensi industri di tengah-tengah masyarakat berdampak pada kehidupan masyarakat itu sendiri. Secara ekonomi, keberadaan industri dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberian kesempatan kerja. Secara sosial, adanya industri berdampak pada perubahan nilai-nilai sosial kemasyarakatan. Secara ekologis, industri dapat merubah infrastruktur masyarakat maupun terjadinya pencemaran lingkungan.

Salah satu dampak negatif dari keberadaan industri adalah terjadinya kerusakan lingkungan. Industri memberikan dampak yang luar biasa terhadap kerusakan lingkungan yang ada disekitarnya. Jenis industri yang paling berdampak bagi kerusakan lingkungan adalah industri ekstraktif. Industri ekstraktif adalah industri yang bergerak di bidang pengelolaan sumber daya alam, seperti industri pertambangan dan industri pengeboran minyak. Menurut koordinator Jaringan Advokasi Tambang Indonesia (Jatam), Industri pertambangan seringkali membuat kerusakan lingkungan. Mulai dari hilangnya kawasan hutan hingga menyebabkan pencemaran lingkungan.

Salah satu contoh adanya kerusakan lingkungan oleh industri adalah pembuangan limbah industri-industri di Surabaya ke sungai berdampak pada kehidupan masyarakat. Akibat sungai yang telah tercemari limbah pabrik, maka kualitas air sumur masyarakat menjadi jelek. Hal ini membuat masyarakat sering terkena penyakit kulit bila mandi dengan air yang berasal dari sumur tersebut. Contoh lain adalah peristiwa lumpur lapindo dan pencemaran di Teluk Buyat.

Kerusakan lingkungan akibat industri adalah hal yang harus segera ditanggulangi, sebab kelangsungan lingkungan hidup memiliki dampak signifikan bagi kelansungan hidup manusia itu sendiri. Oleh karena itu pengelolaan industri harus diimbangi dengan pengelolaan lingkungan hidup, agar permasalahan kerusakan lingkungan oleh industri tidak terjadi lagi.

Berdasarkan uraian diatas, tulisan ini secara khusus akan membahas permasalahan: 1) Bagaimana kontribusi industri terhadap kerusakan lingkungan, 2) Bagaimana cara memperbaiki kerusakan lingkungan oleh industri.

A. INDUSTRI DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN

  1. Perkembangan Industri

Perkembangan industri dimulai sejak abad ke 18, yakni saat revolusi industri, semakin hari industri semakin mengalami kemajuan. Majalah Bussiness Week (edisi 10 Juli 2000) melaporkan bahwa pada tahun 1999 terdapat 100 kekuatan ekonomi terbesar di dunia berada di tangan-tangan industri global. Bila disatukan nilai penjualan dari 200 perusahaan terbesar di dunia, lebih dari sepertiga aktivitas perekonomian dunia. Selanjutnya, sepertiga dari perdagangan dunia didominasi oleh transaksi diantara unit-unit usaha industri tersebut.

Beberapa kebijakan dibuat dalam rangka mendukung proses industrialisasi di Indonesia. Diantaranya pasal 33 UUD 1945, UU No 23 / 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No 22 / 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, UU No 25 / 2007 Tentang Penanaman Modal, UU No 40 / 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Menteri BUMN No 5 Tahun 2007 Tentang Program Kemitraan BUMN dengan usaha kecil dan Program Bina Lingkungan. Pada dasarnya semua kebijakan tersebut bertujuan untuk membina kelangsungan industri tanpa harus memarjinalkan komunitas (masyarakat) di sekitar industri itu berada. Sebab antara industri dan komunitas (masyarakat) di sekitarnya adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan.

Kehadiran suatu industri dalam suatu masyarakat tentunya akan menyebabkan terjadinya perubahan dan akan mempengaruhi berbagai segi kehidupan masyarakat sekitarnya. Pada perkembangannya industri akan memberikan berbagai dampak bagi masyarakat, baik secara sosial, ekonomi maupun ekologi. Secara ekonomi, keberadaan industri dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberian kesempatan kerja. Secara sosial, adanya industri berdampak pada perubahan nilai-nilai sosial kemasyarakatan. Secara ekologis, industri dapat merubah infrastruktur masyarakat maupun terjadinya pencemaran lingkungan.

  1. Kerusakan Lingkungan Oleh Industri

Lingkungan hidup adalah sistem yang merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya. keadaan dan mahluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dengan prilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupannya dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya (Soerjani, dalam Sudjana dan Burhan, 1996: 13). Definisi tersebut secara tersurat menggambarkan bahwa dalam melakukan mekanisme survival menjalani kehidupannya, makhluk hidup memanfaatkan lingkungan hidup yang ada disekitarnya.

Manusia adalah makhluk yang paling sempurna dibandingkan makhluk hidup lainnya. Oleh karena itu manusia memiliki daya yang paling besar untuk mengkreasi dan mengkonsumsi berbagai sumber daya alam bagi kelangsungan hidupnya.

Adanya industri, khususnya yang bergerak dalam bidang pengelolaan sumber daya alam merupakan salah satu contoh manusia dalam memanfaatkan lingkungan hidup yang ada disekitarnya. Keberadaan industri pertambangan dan pengeboran minyak adalah upaya manusia dalam memenuhi kebutuhan energi dalam kehidupannya. Industri pengelolaan hasil pertanian dan kelautan adalah usaha manusia dalam memenuhi kebutuhan konsumsinya.

Gejala memanasnya bola bumi akibat efek rumah kaca (greenhouse effect) akibat menipisnya lapisan ozone, menciutnya luas hutan tropis, dan meluasnya gurun, serta melumernnya lapisan es di Kutub Utara dan Selatan Bumi dapat dijadikan sebagai indikasi dari terjadinya pencemaran lingkungan kerena penggunaan energi dan berbagai bahan kimia secara tidak seimbang (Toruan, dalam Jakob Oetama, 1990: 16 - 20). Selain itu, terdapat juga indikasi yang memperlihatkan tidak terkendalinya polusi dan pencemaran lingkungan akibat banyak zat-zat buangan dan limbah industri.

Industri pertambangan dianggap sebagai industri yang paling sering membuat kerusakan lingkungan. Contohnya, perusahaan tambang dibangun di sebuah pulau kecil. Selain mengganggu daerah resapaan air, proses penambangan perusahaan itu menyumbang limbah (tailing) B3 (bahan beracun dan berbahaya) bagi lingkungan sekitarnya. Kegiatan penambangan emas dapat memicu terjadinya krisis air. Hal ini dikarenakan adanya proses ekstraksi dalam penambangan emas. Agar mendapatkan satu gram emas dibutuhkan 100 liter air untuk proses ekstraksi.

Industri pengelolaan hasil laut seringkali menyebabkan kerusakan ekosistem laut. Penangkapan ikan menggunakan bahan peledak adalah salah satu pemicu rusaknya ekosistem laut. Penangkapan ikan secara besar-besaran tanpa mempertimbangkan keberlangsungan kehidupan laut juga menjadi pemicu kerusakan ekosistem laut.

Industri pengelolaan sumber daya alam, khususnya sumber daya alam yang tak terbarui (minyak bumi, gas alam, batu bara) merupakan industri jangka pendek tetapi mampu memberikan dampak yang panjang bagi kerusakan lingkungan. Contohnya, tragedi lumpur lapindo di Kabupaten Sidoarjo. Kelalaian perusahaan dalam mengebor minyak, mengakibatkan melubernya lumpur panas yang membahayakan bagi kehidupan manusia dan kerusakan lingkungan. Selama empat tahun lumpur panas terus keluar dan tidak dapat dihentikan. Akibatnya, lingkungan disekitar pengeboran menjadi rusak parah. Wilayah yang semula daratan berubah menjadi danau yang penuh dengan lumpur panas. Hilangnya vegetasi dan rusaknya infrastruktur merupakan akibat kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan Lapindo.

  1. CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY

1. Perkembangan CSR

Pada hakikatnya tujuan umum dari perusahaan adalah mencari laba sebanyak-banyaknya dengan berusaha semaksimal mungkin untuk melaksanakan tanggung jawab ekonominya, yakni mencapai keuntungan sebanyak-banyaknya. Meski demikian, selain tanggung jawab ekonomi yang diembannya, perusahaan juga memiliki tanggung jawab lain, yaitu tanggung jawab sosial. Dikatakan demikian karena perusahaan tidak dapat berdiri sendiri di tengah-tengah masyarakat. Dalam menjalankan kegiatannya, perusahaan membutuhkan input dan output dari masyarakat. Dukungan input dari masyarakat kepada perusahaan antara lain pemasukan bahan baku, penyediaan tenaga kerja, penyediaan modal, regulasi pemerintah dan penerimaan masyarakat. Sedangkan output yang diterima perusahaan dari masyarakat adalah penjualan barang jadi kepada perusahaan lain, lembaga atau masyarakat umum, gaji yang dibayar kepada para anggota kerja, efek fisik dari masyarakat sekitar, sumbangan untuk pendidikanm dan bantuan dalam bidang-bidang lainnya (Scnneider, 1993:107).

Sebuah konsep yang akhir-akhir ini sering dibicarakan dalam menciptakan hubungan yang harmonis antara perusahaan dan masyarakat adalah Corporate Social Responsibility (CSR), yakni sebuah konsep yang diyakini mampu menjadi hubungan simbiosis mutualisme antara perusahaan dan masyarakat dalam mengupayakan kesejahteraan bersama melalui dedikasi dan peran sosial perusahaan. CSR merupakan strategi simbiosis antara perusahaan dengan masyarakat dalam mengupayakan kesejahteraan bersama melalui dedikasi dan peran sosial perusahaan sehingga tercipta harmonisasi yang saling menguntungkan. Seyogyanya tujuan dan sasaran implementasi CSR itu adalah untuk membangun dan menjembatani keseimbangan hubungan perusahaan dengan masyarakat, sebagai instrumen strategis pemberdayaan masyarakat sekaligus pemberdayaan perusahaan, membangun saling pengertian antara perusahaan dengan masyarakat, dan yang terpenting adalah untuk mewujudkan kesejahteraan bersama antara perusahaan dan masyarakat

Tanggung jawab sosial didefinisikan sebagai tanggung jawab sebuah organisasi atas dampak dari keputusan dan aktivitasnya terhadap masyarakat dan lingkungan, melalui perilaku transparan dan etis, konsisten dengan pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat; memerhatikan harapan dari para pemangku kepentingan; sesuai hukum yang berlaku dan konsisten dengan norma-norma perilaku internasional; dan terintegrasi di seluruh organisasi.

2. CSR Untuk Perbaikan Lingkungan Hidup

CSR diyakini sebagai sebuah solusi untuk mengatasi kerusakan lingkungan akibat proses industrialisasi. CSR dianggap sebagai program kepedulian perusahaan dalam meningkatkan kemampuan masyarakatnya untuk berpartisipasi dalam pembangunan, tentu saja sebagai dampak dari proses pembangunan yang dikaitkan dengan pembangunan berwawasan lingkungan. Di tengah berbagai persoalan lingkungan yang semakin kompleks, yang diakibatkan salah satunya oleh penggunaan teknologi dan sifat rakus korporasi dalam memanfaatkan sumberdaya alam, CSR dianggap jawaban tepat oleh korporasi untuk mengatasi persoalan lingkungan – notabene diakibat korporasi sendiri. Masalah lingkungan yang muncul mulai dari pencemaran tanah, sampah organik dan non-organik yang menumpuk, peningkatan emisi karbon dari asap kendaraan bermotor dan pabrik-pabrik industri yang menyebabkan gangguan pernapasan (polusi udara) dan penggunaan pestisida yang berdampak pada menurunnya kualitas air minum bersih dan makanan, hanyalah dampak secara langsung dari masalah ini.

Beberapa perusahaan telah menerapkan CSR bagi perbaikan lingkungan hidup yang ada disekitarnya. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kegiatan industri hulu minyak dan gas bumi, BPMIGAS mengimbau Kontraktor KKS agar membuat program Community Development yang dapat meningkatkan ketahanan ekonomi masyarakat dan kelestarian lingkungan. Salah satu program yang diunggulkan adalah pengembangan hortikultura dalam bentuk penanaman bibit buah.

Perusahaan Riaupulp kegiatan CRR di biidang lingkungan dilakukan dengan cara berusaha mendapatkan sertifikasi dari lembaga-lembaga yang relevan seperti ISO 14001 untuk Manajemen Perkebunan Tanaman Serat yang Hijau dan bertanggungjawab, OHAS 18001 untuk sertifikasi perkebunan tanaman serat, sertifikasi dari Lembaga Ekolabel Indonesia, “Green Rating” oleh Kementrian Lingkungan serta menjadi mitra korporat sejak tahun 2006 pada program Champions of the Earth dari United Nations Environmentaln Programme (UNEP). Agar tidak menimbulkan persolan asap dari kebakaran hutan yang banyak terjadi di Indonesia pada musim kemarau, peruasahaan Riaupulp memiliki kebijakan untuk tidak menggunakan teknik pembakaran melainkan dengan teknik-teknik mekanis dalam kegiatan pembersihan lahan. Kebijakan yang sejenis juga diterapkan oleh Riaupulp dalam upaya pencegahan terjadinya pembalakan liar.

Beberapa uraian di atas adalah contoh dari CSR bidang lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan ekstraktif. Dengan demikian dapat diambil kesimpulan bahwa sebagian besar perusahaan ekstraktif sadar akan tanggungjawabnya, sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-Undang No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. CSR bidang lingkungan hidup adalah wujud konkrit tanggungjawab perusahaan terhadap kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas perusahaan itu sendiri.

Ada beberapa manfaat yang dapat diterima oleh perusahaan yang menerapkan CSR, khususnya CSR dalam bidang lingkungan. Pertama, brand image perusahaan di mata masyrakat akan semakin positif. Masyarakat akan merasa senang dengan perusahaan yang memiliki kepedulian terhadap kerusakan lingkungan yang ada disekitarnya. Rasa senang masyarakat akan memberikan citra yang positif terhadap kelangsungan hidup perusahaan. Masyarakat akan dengan senang hati membeli produk perusahaan, karena perusahaan memiliki kepedulian terhadap persoalan lingkungan hidup.

Kedua, terciptanya kondisi yang kondusif bagi kelangsungan aktivitas perusahaan di tengah-tengah masyarakat. Kecintaan masyarakat terhadap perusahaan yang peduli terhadap lingkungan hidup, akan menumbuhkan rasa saling memiliki diantara masyarakat. Dengan demikian masyarakat akan menciptakan suasana yang aman bagi perusahaan. Tidak akan ada demonstrasi dari masyarakat yang dapat menghambat kinerja perusahaan.

Ketiga, kelangsungan hidup perusahaan yang semakin stabil. Adanya rasa cinta masyrakat terhadap perusahaan dan kondisi lingkungan yang aman, dapat membantu kelancaran aktivitas perusahaan. Perusahaan akan terus ada dan semakin mengalami perbaikan kondisi ekonomi perusahaan yang semakin baik.

Keempat, dukungan dari pemerintah yang semakin kuat. Aktivitas perusahaan dalam membantu mengatasi kerusakan lingkungan akan membuat perusahaan mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah. Dukungan dari pemerintah merupakan salah satu hal penting bagi kelangsungan hidup perusahaan.

CSR dalam bidang lingkungan hidup selain dapat memberikan beberapa manfaat bagi perusahaan, juga merupakan salah satu solusi untuk mengatasi kerusakan lingkungan hidup. CSR merupakan tanggungjawab perusahaan dalam memperbaiki kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas perusahaan. Dapat dikatakan bahwa CSR adalah “penebusan dosa” atas kesalahan perusahaan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan yang ada disekitarnya.

  1. KESIMPULAN DAN SARAN

1. Kesimpulan

Beberapa kesimpulan yang dapat diambil dari tulisan ini, adalah sebagai berikut:

· Perkembangan industrialisasi berbanding lurus dengan perkembangan kerusakan lingkungan hidup.

· Perusahaan memiliki kontribusi terhadap kerusakan lingkungan yang ada disekitarnya.

· CSR dalam bidang lingkungan hidup merupakan wujud pertanggungjawaban perusahaan terhadap kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas perusahaan.

· Implementasi CSR dalam bidang lingkungan merupakan solusi konkrit untuk mengatasi kerusakan lingkungan, terutama yang diakibatkan oleh aktivitas perusahaan.

2. Saran

· Seharusnya dalam mengeksploitasi sumber daya alam yang dilakukan oleh perusahaan ekstraktif tidak hanya berorientasi pada prinsip ekonomi semata, tetapi juga harus memperhatikan kelestarian lingkungan.

· Seharusnya semua perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan sumber daya alam, memiliki program CSR yang dapat memelihara kelestarian lingkungan disekitarnya.

· Diperlukan pengawasan yang ekstra ketat dari pemerintah terhadap aktivitas perusahaan yang dapat membahayakan kelestarian lingkungan hidup.

· Diperlukan reward and punishment dari pemerintah terhadap aktivitas perusahaan yang berhubungan dengan lingkungan hidup.

DAFTRA PUSTAKA

Buku-buku

Amri, Mulya dan Wicaksono Sarosa. 2008. CSR untuk Penguatan Kohesi Sosial. Jakarta : Indonesia Busines Links.

Bidimanta, Arif. 2008. Corporate Social Responsibility; Alternatif Bagi Pembangunan Indonesia. Jakarta: ICSD.

Dharmawan, A. 1986. Aspek-aspek dalam Sosiologi Industri. Bandung: Binacipta.

Suharto, Edi. Ph.D. 2007. Pekerjaan Soisal di Dunia Industri Memperkuat Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Bandung: Refika Adi Tama.

Wibisono, Yusuf. 2007. Membedah Konsep dan Aplikasi CSR. Gresik : Fascho Publishing

Skripsi dan hasil penelitian

Arlina, Anisa Nurima. 2007. Praktek Kedermawanan Sosial BUMN (Studi Kasus PT.Petrokimia Gresik). Surabaya: Skripsi FISIP UA.

Tim Peneliti Badan Perencanaan Pembangunan Propinsi Jawa Timur. Penyususnan Program Pemberdayaan Masyarakat Lokal di Daerah Industri Migas di Jawa timur. Badan Perencanaan Pembangunan Propinsi Jawa Timur. 2006. Surabaya.

Wenas, Cicilia Febri 2005. Strategi Integrasi Industri untuk Menjaga Harmonisasi Interaksi. Skripsi FISIP UA.

Kusumawardani, Dian, S.Sos,dkk. 2008. Laporan Kuliah Kunjungan CSR. Surabaya : Universitas Airlangga.

Kusumawardani, Dian, S.Sos. 2009. Corporate Social Responsibility. Skripsi. Surabaya : Universitas Airlangga.

Website

:http://www.mediaindonesia.com/read/2009/06/06/81078/89/14/Industri_Pertambangan_Sumbang_Kerusakan_Lingkungan

http://rechtboy.wordpress.com/2007/09/01/desentralisasi-menuju-pengelolaan-sumberdaya-kelautan-berbasis-komunitas-lokal/

http://irlanmalik.ngeblogs.com/2009/11/23/bagaimana-pencemaran-dan-kerusakan-lingkungan-dengan-pembangunan/

http://www.beritabumi.or.id/?g=beritadtl&newsID=B0194&ikey=1

http://theowordpower.wordpress.com/2008/04/05/25/

http://www.bpmigas.com/CMS/my_documents/my_files/ua50TgfSRMtPWtiMvh51.htm

Public consultation (konsultasi public)

Public consultation (konsultasi public)

Oleh : Dian Kusumawardhani

Ide mengenai Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) atau yang lebih dikenal dengan Corporate Social Responsibility (CSR) kini semakin diterima secara luas. Secara konseptual, TSP adalah sebuah pendekatan dimana perusahaan mengintegrasikan kepedulian social dalam operasi bisnis dan interaksi mereka dengan para pemangku kepentingan (stakeholders) berdasarkan prinsip kesukarelaan dan kemitraan (Nuryana,2005). Salah satu wujud dalam praktek CSR adalah community development (CD). CD dalam beberapa hal didefinisikan sebagai penguatan potensi dan peran masyarakat untuk meraih potensi individu melalui pengorganisasian kelompok masyarakat untuk bertindak secara kolektif guna mengontrol kebijakan, proyek, program, dan kebijakan dengan mengefektikan peran-peran individu-individu masyarakat.

Pelaksanaan CD melalui beberapa proses, salah satu proses pelaksanaan CD adalah public consultation. Public consultation adalah langkah awal bagi pelaksanaan CD. Secara sederhana, public consultation diartikan sebagai media pertemuan antara pihak perusahaan dan pihak masyarakat dalam rangka sosialisasi.

Public consultation dapat dilakukan melalui beberapa media, diantaranya poster, spanduk, leaflet, film, berbagai kesenian local dan berupa institusi-institusi social-keagamaan local yang telah didayagunakan untuk konsultasi public, selain itu juga dilakukan melalui pertemuan resmi. Pihak masyarakat yang diundang dalam public consultation adalah para stakeholders, yaitu pemimpin masyarakat atau pihak yang paling berpengaruh dalam masyarakat itu sendiri. Public consultation ini semaksimal mungkin diupayakan sebagai proses sosialisasi dan untuk menjaring sebanyak mungkin aspirasi masyarakat.

Pendekatan yang dilakukan dalam public consultation ini hendaknya bersifat komunikatif, terbuka dan aspiratif. Para pelaksana public consultation harus mau mendengar semua aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat. Semakin banyak aspirasi yang didapat maka pelaksanaan public consultation ini semakin baik.

Pada dasarnya ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari pelaksanaan publc consultation ini. Pertama, dengan adanya public consultation ini, perusahaan dapat mengetahui anatomi social masyarakat. Kedua, anatomi social yang didapat dapat mempelancar proses CD selanjutnya, yaitu social mapping. Ketiga, public consultation yang diadakan dapat meminimalisir konflik antara perusahaan dan masyarakat saat perusahaan beroperasi. Masyarakat merasa ikut memiliki perusahaan karena sejak awal sebelum perusahaan berdiri mereka sudah dilibatkan. Jadi konflik dapat ditekan. Keempat, public consultation ini pada akhirnya dapat menciptakan CD yang benar-benar sesuai dengan kultur dan kebutuhan masyarakat.


COMMUNITY DEVELOPMENT (PEMBANGUNAN KOMUNITAS)

Oleh : Anis Ulfiyatin

Konsep tentang Community Development (Comdev) berhubungan dengan studi Coorporate Social Responsibility (CSR)?, dan terkadang antara keduanya cenderung disamakan oleh banyak orang, padahal dari konsep sendiri, ada perbedaan yang akan sangat berpengaruh pada tataran penerapannya sendiri di lapangan. Selanjutnya dibawah ini akan kami bedakan antara konsep dari Comdev dan CSR.

Satu hal yang masih menjadi perdebatan adalah kejelasan dari pada konsep CSR sendiri, yang meskipun wacana tentang hal tersebut sudah sangat luas, tetapi sampai saat ini masih belum ada konsep tunggal yang menjelaskannya, di bawah ini akan kami cantumkan salah satu definisi dari konsep CSR yang dikeluarkan oleh WBCSD,

Continuing commitment by business to behave ethically and contribute to economic development while improving the quality of life of the workforce and their families as well as of the local community and society at large” (WBCSD”.

Adapun definisi dari Community development sendiri adalah sebagai berikut,

The process of developing active and sustainable communities based on social justice and mutual respect, its about influencing power structures to remove the barriers that prevent people from participating in the issues that affect their lives. Its expresses values of fairness, equality, accountability, opportunity, choice, participation, mutuality, reciprocity and continuous learning” (Wikipedia).

Dalam beberapa hal, Community Development dapat juga didefinisikan sebagai penguatan potensi dan peran masyarakat untuk meraih potensi individu melalui pengorganisasian kelompok masyarakat untuk bertindak secara kolektif guna mengontrol kebijakan, proyek, program, dan kebijakan dengan mengefektifkan peran individu-individu dalam masyarakat tersebut (Mata kuliah CSR).

Dalam membahas image suatu perusahaan, selama ini perusahaan selalu dianggap sebagai biang rusaknya lingkungan, pengeksploitasi sumber daya alam, dan hanya mementingkan profit semata. Kebanyakan para perusahaan melibatkan dan memberdayakan masyarakat hanya untuk mendapat simpati. Program mereka hanya sebatas sumbangan, santunan, dll. Tetapi dengan adanya konsep tanggung jawab sosial perusahaan sebagaimana dijelaskan diatas, akan memberikan konsep yang berbeda dimana perusahaan secara sukarela menyumbangkan sesuatu demi masyarakat yang lebih baik, dan karenanya, citra perusahaan di mata masyarakat sangat berpengaruh terhadap produk yang dihasilkan oleh perusahaan tersebut. Dan salah satu dari bentuk tanggung jawab sosial perusahaan ini adalah Community Development. Di mana perusahaan lebih menekankan pembangunan social dan pembangunan kapasitas masyarakat, sehingga akan menggali potensi masyarakat lokal yang menjadi modal social perusahaan untuk terus maju dan berkembang. Pada akhirnya akan tercipta dan tumbuh trust dan sense of belonging dalam diri masyarakat.

Secara lebih jelas letak dan posisi Community Development dalam keseluruhan konsep CSR adalah sebagai berikut;

Selanjutnya para praktisi Comdev akan terlibat dalam berbagai hal seperti organisasi-organisasi perkumpulan dan berperilaku selayaknya seorang yang belajar dengan komunitas yang ada guna mengindentifikasi masalah, kepemilikan, lokasi sumber permasalahan, menganalisis struktur kekuasaan lokal, kebutuhan pokok masyarakat setempat, dan berbagai hal lain yang berhubungan dengan karakter komunitas (case study). Selanjutnya, para praktisi biasa disebut sebagai aktivis sosial yang dalam prakteknya menggunakan sumber sosial untuk mendapatkan fokus masalah ekonomi dan politik yang komunitas gunakan untuk memenuhi kebutuhan mereka.

Dan bentuk dari Community Development yang melingkupi sumber akademis untuk problem komunitas dalam hal pertukaran yang saling menguntungkan adalah Community-Based Participatory Research (CBPR). Dan salah satu perbedaan prinsipil antara CBPR dengan penelitian tradisional adalah, CBPR berkebalikan dalam arti implementasi program, jika sebelumnya aktifis CBPR menciptakan pengetahuan untuk memajukan pengetahuan penelitian sendiri, maka pada konsep CBPR adalah proses yang interaktif, yang bukan merupakan satu penelitian coorporasi, refleksi, dan penuh aksi dalam siklus dan lingkaran prosesnya sendiri. Dan beberapa program dan pendekatan berbeda yang digunakan dalam pelaksanaan Community Development dapat melingkupi;

1. community economic development

2. community capacity building

3. social capital formation

4. political participatory development

5. nonviolent direct action

6. ecologically sustainable development

7. asset-based community development

8. faith-based community development

9. community practice social work

10. community mobilization

11. community empowerment

12. community participation

The History…

Konsep Community Development sendiri ternyata telah lama dikenal oleh masyarakat, meskipun konsep awalnya bukan Community Development, tetapi substansi darinya sangat cocok dengan penerapan Community Development yang ada sekarang. Comdev telah menjadi satu hal yang terkadang secara eksplisist maupun implisist terlihat dalam setiap tujuan dari komunitas masyarakat, pengharapan akan kehidupan yang lebih baik, dan bertujuan mencapai suatu usaha kolektif menjadi sejarah awal munculnya gagasan comdev sendiri. Pada abad 18-an, ketika muncul usaha yang paling awal dari seorang sosialis, yaitu Robert owen (1771-1851) mencoba untuk berfikir tentang perencanaan satu komunitas, dan membentuknya menjadi komunitas yang sempurna, selanjutnya pemikiran tersebut terus diadopsi oleh tokoh lain seperti Lanark, Oneida, Mohandas K. gandhi, Swaraj, Vinoba Bhave, Jawaharlal Nehru, dan tokoh-tokoh lainnya. Pada tahun 90-an, dikarenakan mulai munculnya banyak kritik dari banyak program yang ada dibawah pemerintahan Robert Putnam dalam penjelajahan ulang kapitalis sosial, Community Development International kemudian menjadi lebih memfokuskan pada masalah dan formasi kapitalis sosial, dan akhirnya berkembang seperti sekarang.

Satu poin penting yang perlu di ingat adalah ada perbedaan konsep antara Coorporasi dengan Community Development, secara teoritik Comdev sangat berbeda dengan pembangunan, masyarakat Comdev mengacu kepada pembangunan komunitas karena areanya terbatas pada komunitas dan acuan kehidupan sosialnya adalah kebudayaan komunitas yang paguyuban (gemeinchaft).

Sumber bacaan yang dipakai;

· Wibisono, Yusuf, 2007, Membedah Konsep dan Aplikasi CSR, Gresik: Fascho Publishing.

· Mashud, Musta’in, Msi., 2008, Bahan Kuliah CSR, Surabaya: Universitas Airlangga.

· http://en.wikipedia.org/wiki/communityDevelopment. Di akses dari internet pada hari senin, tanggal 21 April 2008, jam 18.20.

· http://klikharry.wordpress.com/2007/02/07/tanggung-jawab-sosial- perusahaan-investasi-bukan-biaya/. Di akses dari internet pada hari senin, tanggal 21 April 2008, jam 19.20.

Diskusi CSR Community FISIP Dengan Lingkar Studi CSR

Rekan-rekan mahasiswa Sosiologi UNAIR,

Terima kasih atas pertanyaannya, kami akan berusaha menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut sejelas mungkin.

Pertama, “Mengapa lokasi pembukaan areal pertambangan kok di lokasi hutan lindung? bukankah di areal hutan lindung tidak ada masyarakat yg hidup disana, kalaupun ada pasti dalam kuantitas yg sangat kecil.”

Pertambangan dibuka dengan logika bahwa di dalam tanah di suatu lokasi tertentu ada bahan tambang berupa mineral yang bisa diambil dan dipasarkan. Kegiatan pertambangan dimulai dengan perusahaan tambang yang memiliki izin mencari bahan tambang melakukan eksplorasi (pencarian), kemudian setelah menemukan apa yang mereka cari mereka kemudian meminta izin dari pemerintah (atau tidak meminta izin, seperti yang dilakukan oleh penambang liar) untuk melakukan eksploitasi (pengambilan). Kalau diberikan izin, maka mereka akan melakukan kontruksi (pembangunan infrastruktur) terlebih dahulu, baru kemudian mereka bisa mengeksploitasi bahan tambang. Jadi, perusahaan tambang melakukan penambangan berdasarkan kandungan mineral yang berharga, bukan berdasarkan ada atau tidaknya manusia di situ. Yang terjadi adalah sebaliknya: penambangan selalu membawa masuk manusia.

Kedua, “Hutan jenis apa saja yg akan dipakai pembukaan areal pertambangan? tentu saja selain hutan lindung, apa termasuk juga mangroove dan hutan produksi?”

Pertambangan TIDAK memperhitungkan apa yang ada di permukaan Bumi, melainkan apa yang ada di dalamnya. Sehingga, pertanyaan mengenai jenis hutan apa saja menjadi tidak relevan. Mineral bisa ditemukan di bawah berbagai jenis hutan, di bawah danau, di bawah laut, di bawah pemukiman penduduk, dsb. Hanya saja, kalau sebuah perusahaan pertambagan mau dianggap ber-CSR, maka ketika hendak mengambil keputusan eksploitasi, ia harus memperhitungkan aspek sosial dan lingkungan dalam keputusannya. Ini disebut sebagai penapisan investasi pertambangan atau mining investment screening. Ada standar yang dibuat oleh WWF dan diberi judul sangat menarik: To Dig or Not to Dig, yang memuat berbagai pertimbangan sosial dan lingkungan yang perlu diperhatikan oleh perusahaan tambang. Kalau ternyata risiko dampak negatif lingkungan dan sosial dari eksploitasi ternyata sangat besar, maka seharusnya perusahaan memutuskan untuk tidak melakukan pertambangan. Menambang di hutan lindung bisa masuk ke dalam pertambangan yang berisiko tinggi, sehingga secara umum harus dihindari. Namun, di Indonesia kategori “hutan lindung” terkadang tidak mewakili kondisi ekologis yang penting. Sudah terlalu banyak daerah berstatus hutan lindung yang rusak parah, bukan karena penambangan.

Ketiga, “Jika areal pertambangan benar2 berdiri di lokasi hutan, lalu bagaimana nasib flora dan fauna yg ada disana, bukankah flora dan fauna yg ada di hutan lindung akan terancam kehidupannya?”

Pertambangan ada dua jenis, terbuka (open pit mining) dan tertutup (underground mining). Pertambangan terbuka akan membuat seluruh tanaman dan hewan di tempat yang dibuka tersebut menjadi hilang. Kalaupun setelah pertambangan perusahaan itu kembali menutup lubang-lubang yang ditinggalkan (reklamasi) serta menanami kembali (reboisasi, replantasi), tetap saja keanekaragaman hayatinya turun jauh. Pertambangan tertutup dilakukan di bawah tanah, tanpa “mengupas” hutan, kecuali di tempat masuknya orang dan peralatan ke dalam tanah. Dengan sifat yang demikian, banyak pihak berpendapat bahwa risiko lingkungannya jauh lebih kecil, walaupun risiko keamanan dan biayanya meningkat. Sepengetahuan kami, pertambangan tertutuplah yang diperbolehkan dilakukan di hutan lindung, namun kami harus mengeceknya lagi.

Keempat, “Pada lokasi hutan mana saja yang akan dikenai program CSR? apa hutan sekitar, atau hutan di wilayah lain yg memerlukan penanganan lebih lanjut, (mis; hutan gundul di daerah lain diluar lokasi pertambangan).”

Dalam perspektif CSR, perusahaan memiliki tanggung jawab sebatas wilayah dampaknya. Jadi, perusahaan pertambangan harus bertanggung jawab di seluruh wilayah konsesinya. Lebih jauh, dalam transportasi alat pertambangan dan hasil tambang, perusahaan juga akan mempunyai pengaruh, sehingga tanggung jawab mereka juga mencakup wilayah transportasinya. Kalau mau menambahi tanggung jawab utama ini dengan juga memerhatikan hutan di wilayah lain, tentu saja sangat mulian. Namun yang paling penting adalah terlebih dahulu mengurus wilayah konsesi dan transportasinya.

Kelima, “Jika pertambangan itu dibangun dan ‘hanya’ membutuhkan wilayah bagian bawah tanah saja, lalu instalasi dg teknologi spt apa yg akan digunakan?, bukankah mengambil material dari dalam tanah akan menyebabkan tanah bagian atas turun kebawah?”

Teknologi pertambangan dibedakan dari sifat teruka atau tertutupnya pertambangan itu (lihat jawaban butir ketiga). Akan sangat panjang saya menjawabnya di sini. Namun, yang penting adalah hasilnya. Pertambangan terbuka akan menghasilkan lubang-lubang seperti danau raksasa, yang bisa terisi air atau tidak. Pertambangan tertutup tidak terlihat, namun bisa jadi tanahnya mengalami penurunan, walau biasanya tidak juga tampak oleh mata awam.

Terakhir, ada beberapa butir yang penting untuk diperhatikan:

1. PP 2/2008 adalah PP mengenai tarif, BUKAN izin pertambangan. Kalau mau melawannya, saya kira salah alamat. Yang harus dikritisi adalah bagaimana pemerintah memberikan izinnya.

2. Tarif yang ditetapkan pada PP 2/2008 bukanlah satu-satunya tarif yang dikutip oleh pemerintah dari pertambangan, jadi tidak benar kalau tarif tersebut dianggap sebagai pembayaran atas “jasa lingkungan”, apalagi “biaya sewa”. Ada sederet biaya yang dikenakan oleh pemerintah atas perusahaan pertambangan.

3. Secara historis, pemerintah telah terlebih dahulu memberikan konsesi kepada 13 perusahaan pertambangan, baru kemudian membuat perubahan status hutan lindung, dan UU 41/1999 tentang Kehutanan yang menyatakan bahwa hutan lindung tak boleh ditambang. Karena peraturan seharusnya tidak berlaku surut, maka perusahaan pertambangan yang sudah mendapat konsesinya kemudian meminta pemerintah menepati janji konsesinya, dan karena itu keluarlah PERPU dan kemudian menjadi UU yang isinya khusus membolehkan 13 perusahaan pertambangan untuk melakukan penambangan di hutan lindung, karena memang konsesi telah diberikan sebelum status hutan lindung dan UU Kehutanan keluar.

4. Pembolehan itu merupakan kenyataan pahit, namun menurut kami harus dibuat karena pemerintah tidak seharusnya ingkar janji terhadap perusahaan yang telah diberikan konsesinya. Pertimbangan paling penting di sini adalah agar iklim investasi tetap terjaga. Bayangkan saja kalau dunia melihat bahwa Indonesia bisa memberikan konsesi kepada perusahaan A pada tahun X kemudian beberapa tahun sesudahnya dicabut secara sepihak. Pemerintah pasti kalah di arbitrase internasional, dan reputasi Indonesia sebagai negara tujuan investasi melorot.

5. Hingga kini baru 3 dari 13 perusahaan pertambangan tersebut yang sudah mengajukan izin eksploitasinya.

6. Menurut kami, CSR-lah yang berpotensi mencegah perusahaan-perusahaan itu menambang di hutan lindung, manakala lokasi konsesi secara sosial dan lingkungan benar-benar terancam bila perusahaan melakukan eksploitasinya. Perusahaan harus disadarkan pada berbagai risiko penambangan, walaupun mereka telah memegang izin eksploitasi, kalau terlalu berrisiko sebaiknya mereka membatalkan niatnya, dengan pertimbangan: kehilangan investasinya, atau kerusakan reputasinya.

SOCIAL ENTREPRENEURSHIP SEBAGAI USAHA PENGENTASAN KEMISKINAN LINGKUNGAN KUMUH DI KOTA SURABAYA

SOCIAL ENTREPRENEURSHIP SEBAGAI USAHA PENGENTASAN KEMISKINAN LINGKUNGAN KUMUH DI KOTA SURABYA

Surabaya merupakan kota besar ke dua di Indonesia, dengan luas wilayah seluas 326,37 km2 dan jumlah penduduk sebanyak + 2,7 juta jiwa pada tahun 2006. Kepadatan penduduk sebesar 333.531 jiwa/km2 . Pertumbuhan penduduk kota Surabaya dalam dua dasawarsa terakhir memperlihatkan kecenderungan menurun, dimana periode tahun 1980-1990 mengalami pertumbuhan sekitar 2,06% per tahun, sedangkan pertumbuhan tahun 1990-2000 (sesuai dengan Sensus 2000) mengalami peningkatan sekitar 0,5% per tahun. pertumbuhan plenduduk yang tidak diikuti dengan pertumbuhan lapangan pekerjaan menimbulkan beberapa masalah baru bagi kota Surabaya, salah satunya adalah tumbuhnya daerah kumuh (slum area). Kawasan utara kota Surabaya teridentifikasi lebih banyak titik-titik kawasan kumuhnya dibandingkan dengan kawasan lainnya. Berdasarkan identifikasi yang dilakukan oleh tim penyusun RTRW Kota Surabaya Tahun 2004, kelurahan-kelurahan yang memiliki kawasan kumuh ada 23 buah yaitu: Ujung, Bulak Banteng, Wonokusumo, Sidotopo Wetan, Tanah Kali Kedinding, Bulak, Gading, Dupak, Bongkaran, Sukolilo, Gebang Putih, Medokan Semampir, Keputih, Gununganyar, Rungkut Menanggal, Wiyung, Waru Gunung, Benowo, Moro Krembangan, Romo Kalisari, Sumberejo, Sememi dan Kandangan.
Slum area melingkupi beberapa persoalan sosial yang harus segera ditanggulangi, yaitu rendahnya tingkat pendidikan, kurangnya akses terhadap pemenuhan kesehatan dan kondisi lingkungan yang tidak sehat. Semua hal itu bermuara pada satu tema besar, yakni KEMISKINAN. Dalam beberapa kasus, kemiskinan acapkali didefinisikan semata hanya sebagai fenomena ekonomi, dalam arti rendahnya penghasilan atau tidak dimilikinya mata pencaharian yang cukup mapan untuk tempat bergantung hidup. Pendapat seperti ini, untuk sebagian mungkin benar, tetapi diakui atau tidak kurang mencerminkan kondisi riil yang sebenarnya dihadapi keluarga miskin. Kemiskinan sesungguhnya bukan semata-mata kurangnya pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup pokok atau namun lebih dari itu esensi kemiskinan adalah menyangkut probabilitas orang atau keluarga miskin itu untuk melangsungkan dan mengembangkan usaha serta taraf kehidupannya.
Berangkat dari permasalahan ini maka perlu adanya program pemberdayaan bagi masyrarakat miskin khusnya yang tinggal di slum area, pemberdayaan yang dilakukan adalah melalui social entrepreneurship. Pengertian sederhana dari Social Entrepreneur adalah seseorang yang mengerti permasalahan sosial dan menggunakan kemampuan entrepreneurship untuk melakukan perubahan sosial (social change), terutama meliputi bidang kesejahteraan (welfare), pendidikan dan kesehatan (healthcare) (Santosa, 2007). Pendekatan social entrepreneurship sengaja dipilih karena persoalan kemiskinan di wilayah kumuh tidak dapat diselesaikan hanya dengan memperbaiki kondisi ekonomi saja, tapi juga harus memperhatikan masalah sosial lainnya seperti peningkatan taraf pendidikan, perbaikan taraf kesehatan dan perbaikan kualitas lingkungan tempat tinggal.
Social entrepreneurship diwujudkan dalam pembentukan sebuah lembaga sosial yang bergerak dalam bidang sosial dan ekonomi bagi masyarakat miskin di daerah kumuh. Lembaga ini memiliki beberapa program antara lain pembentukan koperasi simpan pinjam bagi masayrakat pemukiman kumuh yang mayoritas memiliki pekerjaan di sektor informal (pemulung, pedagang asongan, tukang becak). Koperasi ini bertujuan untuk mengajarkan masyarakat tersebut untuk sadar menabung demi kepentingan hari esok. Selain itu koperasi ini juga akan memberikan pinjaman tanpa agunan dan berbunga rendah kepada masyrakat yang digunakan untuk modal kerja. Selain itu lembaga ini juga akan memberikan pelatihan kewirausahaan bagi kaum perempuan. Perempuan di kawasan pemukiman kumuh diberi keterampilan berwirausaha, yang meliputi pelatihan membuat produk, pelatiahan strategi pemasaran hingga pelaitihan pengelolaan keuangan. Sedangkan program lembaga dalam hal meningkatkan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat adalah melalui sosialisasi cara hidup sehat, seperti permasalahan sanitasi dan pemilihan makanan yang bergizi. Selain itu juga akan mengadakan penghijauan dan perbaikan kebersihan di daerah pemukiman kumuh. Untuk perbaikan pendidikan dilakukan dengan program bimbingan belajar gratis bagi anak usia sekolah yang ada di kawasan pemukiman kumuh, selain itu juga akan ada beasiswa bagi siswa yang memiliki prestasi. Sedangkan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat disediakan perpustakaan dengan beberapa buku seri pengetahuan yang dapat memberikan informasi dan pengetahuan. Dengan demikian maka masyarakat di daerah pemukiman kumuh dapat meningkatkan taraf kesejahteraannya, mereka akan berdaya secara ekonomi maupun secara sosial.

COMMUNITY DEVELOPMET

COMMUNITY DEVELOPMET
(Studi Kasus Pada Perusahaan ExxonMobil Indonesia di Kabupaten Bojonegoro)


Industrialisasi senantiasa menjadi sebuah dilematis tersendiri bagi sebuah Negara. Dalam perkembangannya, industrialisasi menimbulkan dua dampak yang saling berkaitan. Secara positif, industrialisasi mempercepat pertumbuhan ekonomi secara nasional bagi sebuah Negara. Namun, di satu sisi industrialisasi menimbulkan dampak negative. Industrialisasi acapkali juga berimbas kurang signifikan bagi sebagian masyarakat. Khususnya masyarakat lapisan bawah yang rentan secara social dan ekonomi.
Perkembangan industri, khususnya industri ekstraktif seringkali menimbulkan kerusakan lingkungan dan ketimpangan social. Masayarakat local seringkali tidak mendapatkan akses untuk turut berpartisipasi. Mereka lebih sering menjadi penonton terhadap proses industrialisasi yang ada disekitar lingkungannya. Industrialisasi yang berdampak negative bagi masyarakat disekitarnya, memerlukan perhatian yang serius. Sebuah konsep diperkenalkan untuk mengatasi fenomena tersebut. Konsep tersebut adalah CSR (Corporate Social Responsibility). CSR diyakini mampu meminimalisir dampak negative dari sebuah proses industrialisasi. Selain itu adanya kebijakan CSR yang dirumuskan suatu Negara terhadap perusahaan ekstraktif, menunjukkan bagaimana penting dan signifikannya persoalan industrialisasi dalam pembangunan.
Tulisan ini selanjutnya akan membahas persoalan CSR yang diterapkan oleh perusahaan ekstraktif. Pembahasan dilakukan berdasarkan studi kasus pada perusahaan ExxonMobil Indonesia di Kabupaten Bojonegoro.

Pendahuluan
Perkembangan industri dimulai sejak abad ke 18, yakni saat revolusi industri, semakin hari industri semakin mengalami kemajuan. Majalah Bussiness Week (edisi 10 Juli 2000) melaporkan bahwa pada tahun 1999 terdapat 100 kekuatan ekonomi terbesar di dunia berada di tangan-tangan industri global. Secara sederhana industrialisasi didefinisikan sebagai pembangunan ekonomi melalui transformasi sumber daya dan kuantitas energi yang digunakan. Dalam kajian sosiologi, industri adalah bagian dari satu sistem masyarakat yang terintegrasi bersama unit-unit masyarakat lain dalam satu komunitas. Oleh sebab itu pola hubungan yang saling mempengaruhi anatara industri dan masyarakat bagaikan dua sisi mata uang yang tak terpisahkan. Artinya kehadiran industri ditengah-tengah masayarakat akan mempengaruhi perkembangan masyarakat itu sendiri, baik secara sosial, ekonomi dan lain-lain. Demikian juga halnya dengan industri, dimana kelangsungan industri sangat tergantung dari penerimaan masyarakat setempat.
Ilustrasi di atas menunjukkan bahwa antara industri dan masyarakat terdapat hubungan yang timbal balik. Oleh karena itu, antara industri dan masyarakat harus menciptakan suatu bentuk hubungan yang bersifat simbiosis mutualisme. Namun pada kenyataannya tidaklah demikian, banyak terjadi keberadaan industri memberikan dampak negative pada kehidupan masyarakat seperti adanya bencana lingkungan dan bencana kemanusiaan akibat aktivitas eksploitasi migas juga di Sumatera Selatan, menyebabkan pencemaran sungai maupun sumber air masyarakat oleh minyak mentah, bahkan lumpur minyak, kebakaran hutan dan kebun, kerusakan ekosistem hingga kematian manusia. Contoh lain adalah pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh industri-industri di Surabaya. Pembuangan limbah industri-industri tersebut ke sungai berdampak pada kehidupan masyarakat. Akibat sungai yang telah tercemari limbah pabrik, maka kualitas air sumur masyarakat menjadi jelek. Hal ini membuat masyarakat sering terkena penyakit kulit bila mandi dengan air yang berasal dari sumur tersebut. Dari bebearapa contoh kasus diatas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa adanya industri semakin menyengsarakan masyarakat. Keadaan ini tidak boleh dibiarkan terus-menerus, karena akan mengganggu hubungan antara industri dan masyarakat. Padahal, kemampuan industri untuk beradaptasi dengan masyarakat di sekitarnya menjadi salah satu prasyarat eksistensi industri (Scehneider; 1993: 107).
Sebuah konsep yang akhir-akhir ini sering dibicarakan dalam usaha untuk menciptakan hubungan yang baik antara industri dan masyarakat adalah CSR (Corporate Social Responsibility) atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. CSR adalah basis teori tentang perlunya sebuah perusahaan membangun hubungan yang harmonis dengan masyarakat setempat. Eksistensi CSR di Indonesia mendapatkan perhatian yang sangat mendalam. Hal tersebut diwujudkan dengan lahirnya Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa tanggungjawab sosial dan lingkungan diwajibkan pada perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang pengolahan sumber daya alam (ekstraktif). Oleh karena itu program CSR merupakan salah satu kebijakan dalam pengelolaan perusahaan.
Landasan Teoritik
CSR merupakan strategi simbiosis antara perusahaan dengan masyarakat dalam mengupayakan kesejahteraan bersama melalui dedikasi dan peran sosial perusahaan sehingga tercipta harmonisasi yang saling menguntungkan
Program program yang di ciptakan oleh csr suatu perusahaan diharapkan dapat memberikan kemandirian bagi masyarakat untuk dapat berkembang seiring dengan laju nya pertumbuhan perusahaan. Oleh karena itu program csr yang diterapkan adalah yang berorientasi kepada community development (comdev)atau pemberdayaan masyarakat
Comdev adalah sebuah program yang mengaku pada pembangunan berkelanjutan. comdev adalah bentuk tanggumg jawab sosial perusahaan yang di landasi oleh motivasi kewarganegaraan dimana di dasari semangat pencerahan diri dan rekonsiliasi dengan ketertiban sosial. Tujuan nya adalah untuk mencari dan mengatasi akar masalah. Oleh karena itu comdev biasanya di arahkan pada proses pemberi kekuasaan,peningkatan kekuasaan atau penguatan kemampuan para penerima pelayanan (subarto , 2007:110)
Exxonmobil sebagai perusahaan yang bergerak di bidang eksploitasi sumber daya alam, melakukan csr sesuai yang diatur dalam undang undang perseroan terbatas 2007. CSR yang di kembangkan oleh ExxonMobil bersifat comdev. Comdev yang dilakukan oleh ExxonMobil didasari oleh prinsip „Pengembangan dan Kesejahteraan Masyarakat yang Berkelanjutan Berdasarkan Potensi Nilai dan aspirasi Masyarakat. Dengan demikian semua program comdev yang dilakukan harus sesuai dengan potensi dan keinginan masayarakat.
Prinsip dan nilai adalah kaat kunci utama bagi pemberdayaan masyarakat dan pembangunan kapasitas, terutama ketika memperhitungkan partisipasi. Pada prinsipnya, comdev adalah rencana pembangunan secara setahap demi setahap bagi semua aspek komunitas (ekonomi, sosial, lingkungan dan budaya). Prinsip-p[rinsip comdev yang efektif adalah (Smith and Farnk, 1999: 5-7) :
• Sebuah usaha dalam waktu panjang
• Rencana yang baik
• Menyeluruh dan terintegrasi kedalam sebuah rencana
• Didukung oleh anggota komunitas
• Menguntungkan komunitas
• Kaya pengalaman yang memimpin kepada praktek yang terbaik

Pemberadayaan masayrakat adalah suatu proses yang dinamis dan sangat rumit. Oleh karena itu pelaksanaannya tidak bisa dilakukan secara instan.

Bentuk-bentuk comdev yang dilakukan oleh ExxonMobil
Ada tiga pilar utama yang menjadi dasar comdev ExxonMobil. Ketiga pilar tersebut adalah pendidikan, kesehatan dan ekonomi.
Comdev Bidang Pendidikan
• Program MBS
Program manajemen berbasis sekolah (MBS) adalah program yang mempunyai berbagi macam sistem dan cara pengajaran. Pengajaran manajemen berbasis sekolah dalam pelaksanaannya meliputi cara mengajar yang melibatkan semua kalangan sekolah. Contohnya dengan melibatkan orang tua/ wali agar merekaterlibat dalam kegiatan sekolah. Selain itu dalam program ini juga terdapat sistem belajar mengajar yang melibatkan interaksi antara guru dan murid. Interaksi tersebut diharapkan dapat menciptakan ruang publik yang dapat mengangkat pendapat maupun pengetahuan dari masing-masing individu. Sistem mengajar ini juga dimantapkan dengan adanya pembelajaran kelompok yang dapat membuka peluang bagi para anggota kelompok untuk menggali pengetahuan dan juga melatih solidaritas diantara mereka.
Salah satu sekolah yang mengikuti program ini adalah SD Gayam 1 Kecamatan Ngasem. Teknis pelaksanaan pelatihan ini adalah dengan membagi sekolah-sekolah dalam cakupan gugus. Pelaksanaan program ini adalah hasil kerjasama anatara ExxonMobil dengan beberapa pihak, antara lain Bappeda, Dinas Pendidikan dan UNICEF. Dalam program ini ada tiga jenis pelatihan. Pertama, pelatihan manajemen yang dikhususkan kepada para kepala sekolah, perwakilan satu guru untuk masing-masing sekolah dan satu perwakilan dari elemen masyarakat. Kedua, pelatihan yang diikuti oleh para guru sekolah masing-masing. Ketiga, pelatihan tingkat sekolah yang dilaksanakan oleh pengurus internal masing-masing sekolah. Sasarannya anatara lain para wali murid, aparatur desa dan semua elemen masyarakat untuk diajak ikut serta mengikuti jalannya program pembelajaran dan kemajuan desa di bidang pendidikan.
• Program Stop over Banyu Urip
Program ini adalah penyediaan fasilitas berupa mobil keliling yang berisi berbagai fasilitas untuk mengembangkan wawasan di berbagai bidang. Mobil ini dilengkapi oleh buku-buku dan fasilitas audio visual yang dapat digunakan untuk melihat beberapa film pengetahuan. Sasaran program ini adalah semua elemen masyarakat.
• Program Pendidikan Holistik Berbasis akarakter
Program ini adalah program pelatihan pendidikan holistik yang berbasiskan karakter bagi guru-guru TK. Hasil dari pelatihan sendiri adalah materi yang didapatkan mengenai bagaimana melejitkan kemampuan anak tetapi masih berbasiskan karakter dasar. Salah satu se3kolah yang mendapatkan pelatihan ini adalah TK ABA yang terdapat di kecamatan Kalitidu.
• Program Women and Girls Education Initiative
Women and Girls Education Initiative merupakan program yang dikhususkan untuk memberdayakan perempuan dan remaja putri yang ada disekitar ExxonMobil, karena sumber daya yang mereka miliki memang masih rendah. Beberapa program yang ditawarkan dalam program ini antara lain pelatihan bahasa inggris dan komputer.
Comdev Bidang Kesehatan
• Renovasi Puskesmas
Program ini dilakukan untuk memperbaiki gedung puskesmas dan penyediaan alat-alat kesehatan serta obat-obatan yang bisa dimanfaatkan untuk masyarakat luas. Selain itu program ini juga memberkan sosialisasi perilaku hidup sehat dan bersih bagi petugas kesehatan. ExxonMobil juga membantu menyediakan tenaga medis seperti bidan dan perawat harian yang ditugaskan di puskesmas-puskemas yang ada disekitar ExxonMobil.
• Program PKPO
Tujuan program ini adalah memberikan pelatihan di bidang kesehatan dengan melibatkan semua kalangan masyarakat sekitar. Pelatihan yang diberikan adalah pelatihan tentang hidup sehat.
• Revitalisasi Pasca Banjir
Program ini bertujuan untuk membantu para korban banjir yang terdapat di wilayah ExxonMobil.
• Pembangunan Poli Bersalin
Tingginya angka kematian ibu hamil saat proses persalinan menjadi permasalah serius yang perlu segera ditanggulangi. Seringkali masalah ini disebabkan oleh jauhnya wilayah perkampungan dengan pusat pelayanan kesehatan, terutama yang menangani ibu hamil. Hal inilah yang melatarbelakangi ExxonMobil membantu menyediakan poli bersalin untuk masyarakat yang ada disana. Fasilitas ini dibangun setiap cluster, setiap satu cluster ada satu poli bersalin.
Comdev Bidang Ekonomi
Comdev bidang ekonomi yang dilakukan oleh ExxonMobil dibagi menjadi dua sub bagian. Pertama, adalah program LP2M (Lembaga Pengautan Perempuan Mandiri). LP2M ini terdiri dari beberapa program yaitu :
• Program Mikro Kredit
Program ini bertujuan memberikan kredit mikro bagi para ibu rumah tangga yang ditujukan sebagai modal awal dalam usaha wiraswasta mereka. LP2M menyediakan pinjaman uang bagi siapa saja yang tertarik untuk mengembangkan usaha rumahan yang telah ada sebelumnya, namun kurang mengalami kemajuan dikarenakan tidak adanya modal.
• Pemberadayaan Ekonomi dan Peningkatan Usaha Rumahan
Program ini adalah bantuan pengembangan usaha yang telah dilakukan sebelumnya. Salah satunya dalah usaha perkebuanan bunga rosella. Selama ini bunga rosella dibiarkan begitu saja, tetapi kemudian ExxonMobil melalui LP2M membantu para petani untuk mengembangkan bunga rosella. Bantuan mulai dari cara penanaman yang baik, perawatan pasca tanam, sampai pada proses pengemasan yang menarik sehingga hasilnya dapat dipasarkan dengan harga jula yang tinggi. Beberapa hasilnya sudah dimodifikasi menjadi ramuan teh merah untuk pengobatan alternatif berbagai penyakit, diolah menjadi makanan ringan seperti manisan, jenang, sirup dan lain sebagainya.
• Pengadaan Koperasi Jajanan
Program ini digunakan sebagai jejaring untuk menarik minat warga luar untuk membeli hasil produksi yang dilakukan oleh ibu-ibu rumah tangga yang ada disekitar ExxonMobil.
• Program Pendampingan Masayarakat
Program ini adalah program pendampingan perempuan dengan memberikan mereka berbagai pengetahuan agar adapat meningkatkan bergaining power perempuan di lingkungan masyarakat.

Selain LP2M comdev bidang ekonomi yang dilakukan oleh ExxonMobil ada juga program pelatihan. Program ini terdiri dari tiga macam pelatihan. Pertama, pelatihan manajemen usaha. Program ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan bagi masyarakat dalam hal manajemen atau pengaturan usaha yang dimiliki oleh masyarakat agar mengalami kemajuan. Kedua, pelatihan pengelolaan keuangan. Pelatihan ini bertujuan agar masyarakat mempunyai pengetahuan dan pengalaman yang cukup dalam mengatur pengelolaan keuangan yang mandiri dan modern. Ketiga, pelatihan pembukaan usaha baru. Pelatihan ini adalah pelatihan yang berusaha menumbuhkan kepekaan pada masyarakat dalam membuat peluang-peluang usaha baru pada para penduduk agar tidak sepenuhnya bergantung pada pemerintah/

Community Development : Antara Idealita dan Realita
Konsep pemberdayaan masyarakat di daerah industri, dapat dilihat dalam tiga aspek. Pertama, pemberdayaan dengan menciptakan suasana yang memungkinkan potensi masyarakat lokal dapat berkembang. Kedua, pemberdayaan untuk memperkuat potensi ekonomi yang dimiliki oleh masayarakat lokal. Penguatan potensi ini dilakukan melalui peningkatan taraf pendidikan dan derajat kesehatan serta akses terhadap sumber-sumber ekonomi seperti modal, teknologi, informasi, lapangan kerja dan pasar. Ketiga, pemberdayaan melalui pengembangan ekonomi rakyat dengan cara melindungi dan mencegah terjadinya kesenjangan dan ketidakseimbangan serta menciptakan kebersamaan dan kemitraan antara yang maju dan yang belum berkembang.
Penguatan potensi masayarakat lokal telah diwacanakan oleh pihak ExxonMobil dalam pemberdayaan masayrakat. ExxonMobil memberikan bantuan berupa bibit dan pupuk bagi para petani disekitarnya. Hanya saja bantuan yang diberikan tersebut kurang sesuai dengan kebutuhan masayarakat di masa yang akan datang. Telah diketahui bersama bahwa beberapa tanah pertanian masyarakat sekitar lokasi pengeboran mainyak telah dibeli dan sebagian disewa oleh pihak ExxonMobil sendiri untuk keperluan proyek. Sehingga pemberdayaan masayarakat dibidang pertanian yang dilakukan oleh ExxonMobil adalah sesuatu yang kurang tepat.
Sebenarnya bukan sesuatu yang mudah bagi ExxonMobil untuk mengembangkan potensi masayarakat. Hal ini dikarenakan satu-satunya potensi yang dimiliki oleh masayarakat sekitar adalah pertanian. Ini disebabkan oleh rendahnya tingkat pendidikan masayarakat, sehingga pertanian menjadi sumber penghidupan utama. Selain pertanian ada juga potensi lain yang dimiliki oleh masayarakat, yaitu berternak. Tetapi peternakan juga tidak bisa tidak bisa diandalkan, sebab rata-rata ternak yang ada bukan milik mereka sendiri.
Berangkat dari kenyataan tersebut, seharusnya ada beberapa program comdev yang dapat dikembangkan oleh ExxonMobil. Pertama, pemberdayaan dibidang pertanian dapat dilakukan dengan memberikan areal persawahan baru yang memiliki karakteristik sama dengan sawah mereka yang telah berubah menjadi ladang minyak. Program comdev dibidang pertanian tidak hanya sekedar memberikan sawah baru, tetapi juga mengajarkan kepada mereka teknik-teknik pertanian yang lebih modern sehingga hasil produksi akan lebih maksimal.
Kedua, melalui pemberdayaan di bidang peternakan. Dalam program ini selain memberikan hewan ternak, masayarakat diberi pengetahuan tentang cara berternak yang baik sehingga memililiki daya jual yang tinggi.
Ketiga, comdev dilakukan dengan memberi kesempatan beasiswa kepada anak usia sekolah yang ada disekitar ExxonMobil. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pendidikan masayarakat. Harapannya agar masyarakat dapat mencari pekerjaan lain di luar bidang pertanian.
Keempat, comdev dapat dilakukan dengan memberikan pelatihan dan pengembangan usaha baru. Hal ini juga telah menjadi rencana comdev ExxonMobil dibidang ekonomi. Tetapi hal ini juga tidak mudah, sebab mentalitas masayarakat sudah terbentuk sesuai dengan mentalitas masayarakat pertanian yang cenderung bersifat fatalistik. Untuk lebih memudahkan adaptasi masayarakat dalam proses transisi dari pertanian ke perdagangan dapat disiasati dengan membuka usaha-usaha yang masih berhubungan dengan pertanian. Usaha agrobisnis seperti pembuatan pupuk kandang dan pupuk kompos dapat dijadikan alternatif bagi masayarakat. Hal lain yang dapat dilakukan adalah membuka usaha produksi susu perah. Sebelum melakukan hal tersebut, tentunya comdev yang terlebih dahulu dilakukan adalah peternakan sapi perah.
Kelima, comdev dapat dilakukan dengan memberikan bantuan modal berbentuk uang tunai kepada masayarakat yang ingin membuka usaha sendiri. Modal tersebut dapat dibagikan seacara cuma-Cuma atau dalam bentuk kredit berbunga rendah. Comdev ini diberkan pada masyarakat yang sudah terlebih dahulu memiliki kemauan dan kemampuan berusaha. Jenis usaha yang dapat dikembangkan disekitar industri migas anatara lain, penginapan, kos-kosan, warung atau rumah makan, laundry baju dan lain sebagainya.
Kesimpulan
Berdasarkan pemaparan sebelumnya maka dapat diambil beberapa kesimpulan sebagi berikut :
• Program comdev yang dilakukan oleh ExxonMobil terdiri dari tiga pilar yaitu pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan ekonomi.
• Program comdev yang dilakukan oleh ExxonMobil secara teknik sudah sesuai dengan prinsip comdev, namun dalam kenyataannya masih belum berhasil secara maksimal. Hal ini karena masih ada beberapa program comdev yang masih belum tepat sasaran.
Rekomendasi
Ada beberapa rekomendasi yang dapat digunakan agar comdev yang dilakukan oleh ExxonMobil menjadi lebih baik lagi, yaitu:
• Sesuai dengan konsep comdev yang sebenarnya, hendaknya usaha yang dilakukan oleh pihak ExxonMobil dalam rangka memberdayakan masyarakat disekitarnya adalah benar-benar menacari dan menggali potensi masayrakat setempat. Hal ini dapat dilakukan dengan cara membuat suatu ruang publik yang melibatkan seluruh elemen masyarakat sekitar ExxonMobil sehingga pihak pelakasana program bisa menemukenali permasalahan yang dihadapi dan selanjutnya dapat melakukan perencanaan. Begitu juga dalam perencanaan yang akan dilakukan juga melibatkan masayarakat. Pada akhirnya masyarakat tahu dengan jelas apa yang seharusnya mereka lakukan dan tidak hanya merasa sebagai obyek percobaan oleh ExxonMobil.
• Sejauh mungkin, usaha pemberdayaan masyarakat oleh ExxonMobil harus mengedepankan prinsip-prinsip dan nilai-nilai comdev yang sebenarnya. Salah satunyanya adalah harus terintegrasinya prinsip sustainable development dalam semua aspek program pemberdayaan masyrakat. Hal ini pada akhirnya dapat membuat goal dari perusahaan dan exspectation dari masayarakat dapat sama-sama tercapai dan terlaksana dengan baik dan benar.

DAFTAR PUSTAKA
Kusumawardani, Dian, S.Sos,dkk. 2008. Laporan Kuliah Kunjungan CSR. Surabaya : Universitas Airlangga.
Kusumawardani, Dian, S.Sos. 2009. Corporate Social Responsibility. Skripsi. Surabaya : Universitas Airlangga.
Mashud, Mustain, Prof. Dr. 2008. Bahan Kuliah CSR. Surabaya : Universitas Airlangga.
Solihin, Ismail. 2008. Corporate Social Responsibility : From Charity to Sustainability. Jakarta : Salemba Empat.
Suharto, Edi, Phd. 2007. Pekerja Sosial di Dunia Industri Memperkuat Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Bandung : Rafika Adi Tama.
Wibisono, Yusuf. 2007. Membedah Konsep dan Aplikasi CSR. Gresik : Fascho Publishing.